Kamis, 08 Maret 2012

Belakangan ini sedang mencuat berita tentang Peraturan Menteri yang baru tentang "Peningkatan Nilai Tambah Hasil Tambang". Hampir semua para penambang di Indonesia "Kaget" mendengar kabar itu, karena kebanyakan dari mereka tidak mendengar sosialisasi tentang Peraturan baru tersebut.;

Disini kami sebagai Pelopor Mesin Sintering untuk pertambangan, bermaksud ingin memberi solusi tentang bagaimana memecahkan permasalahan tersebut. Agar Perusahaan Tambang bisa berproduksi lagi maka harus mengikuti ketentuan batas minimum yang ditentukan oleh Pemerintah (terlampir di PERMEN ESDM 2012) agar bahan yang diproduksi bisa diexport ke mancanegara sesuai undang-undang yang berlaku.

Berikut Contoh-contoh Mesin Sintering :







 






Selasa, 06 Maret 2012

Mesin Sintering

~ Memberi Solusi Para Penambang Khusunya Nikel dalam hal pengolahan yang belakangan ini telah diterapkan oleh Pemerintah Standar minimum pengolahan untuk diexpor
~ Memberi Solusi Kepada Peraturan Pemerintah dalam hal Mesin Pengolahan mengenai Peningkatan Nilai Tambah Hasil Tambang
~ Menjadi Pelopor Supplier Mesin Sintering untuk bahan pertambangan Indonesia agar Negara kita bisa mencukupi pasokan internasional

Senin, 12 Maret 2007

Penunjukan Perwakilan Sulawesi Tenggara


PT. Indah Nirwana Sejahtera telah dengan seksama mempertimbangkan syarat-syarat dan keperluan yang berkaitan dengan penunjukan perwakilan, maka PT. Indah Nirwana Sejahtera menunjuk : Ali Buhar SE sebagai Perwakilan Untuk Pemasaran di wilayah Sulawesi Tenggara dan sekitarnya.
Pada Tanggal 1 Maret 2012.
(kutipan untuk news PT. INS)

Sosialisasi Menteri ESDM


Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dan Larangan Ekspor Raw Material Mulai Mei 2012

WAKTU
07 Maret 2012 Pukul 09.00 – 13.00 WIB
TEMPAT
Hotel Grand Sahid Jaya Jl. Jendral Sudirman Kav. 86, Jakarta
NARA SUMBER
· Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dit. Minerba, Kementerian ESDM, Ir. Dede Ida Suhendra, M. Sc.
· Praktisi hukum Moch Kasmali
DESKRIPSI

WORKSHOP
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012
Tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Dampaknya Terhadap Pemegang IUP dan Kontrak Karya (KK)
(Dampak Hukum dan Bisnis)

Mengapa Workshop ini Penting?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, yang telah ditetapkan pada 6 Februari 2012.
Peraturan ini menegaskan, peningkatan nilai tambah dapat dilakukan dengan melakukan pengolahan dan atau pemurnian pada komoditas tambang mineral logam tertentu. Kemudian pengolahan untuk tambang mineral bukan logam tertentu, dan pengolahan untuk komoditas tambang batuan tertentu.
Pertimbangan peningkatan nilai tambah tersebut berdasarkan pada beberapa hal diantaranya, memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar. Kemudian, untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri, sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral. Serta memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara, dan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tentu saja, keluarnya Permen ini menimbulkan konsekuensi terutama bagi para pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK). Khususnya Pada saat Permen ini mulai berlaku, pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat TIGA BULAN sejak berlakunya Permen ini.

(dikutip dari headline news seruu.com)