Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dan Larangan Ekspor Raw Material Mulai Mei 2012
WAKTU
07 Maret 2012 Pukul 09.00 – 13.00 WIB
TEMPAT
Hotel Grand Sahid Jaya Jl. Jendral Sudirman Kav. 86, Jakarta
NARA SUMBER
· Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dit. Minerba, Kementerian ESDM, Ir. Dede Ida Suhendra, M. Sc.
· Praktisi hukum Moch Kasmali
DESKRIPSI
WORKSHOP
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012
Tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Dampaknya Terhadap Pemegang IUP dan Kontrak Karya (KK)
(Dampak Hukum dan Bisnis)
Mengapa Workshop ini Penting?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, yang telah ditetapkan pada 6 Februari 2012.
Peraturan ini menegaskan, peningkatan nilai tambah dapat dilakukan dengan melakukan pengolahan dan atau pemurnian pada komoditas tambang mineral logam tertentu. Kemudian pengolahan untuk tambang mineral bukan logam tertentu, dan pengolahan untuk komoditas tambang batuan tertentu.
Pertimbangan peningkatan nilai tambah tersebut berdasarkan pada beberapa hal diantaranya, memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar. Kemudian, untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri, sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral. Serta memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara, dan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tentu saja, keluarnya Permen ini menimbulkan konsekuensi terutama bagi para pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK). Khususnya Pada saat Permen ini mulai berlaku, pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat TIGA BULAN sejak berlakunya Permen ini.
(dikutip dari headline news seruu.com)