Belakangan ini sedang mencuat berita tentang Peraturan Menteri yang baru tentang "Peningkatan Nilai Tambah Hasil Tambang". Hampir semua para penambang di Indonesia "Kaget" mendengar kabar itu, karena kebanyakan dari mereka tidak mendengar sosialisasi tentang Peraturan baru tersebut.;
Disini kami sebagai Pelopor Mesin Sintering untuk pertambangan, bermaksud ingin memberi solusi tentang bagaimana memecahkan permasalahan tersebut. Agar Perusahaan Tambang bisa berproduksi lagi maka harus mengikuti ketentuan batas minimum yang ditentukan oleh Pemerintah (terlampir di PERMEN ESDM 2012) agar bahan yang diproduksi bisa diexport ke mancanegara sesuai undang-undang yang berlaku.
Berikut Contoh-contoh Mesin Sintering :
Kami adalah Pelopor Supplier Mesin sintering di Indonesia, bertujuan untuk memberi solusi kepada para penambang agar mencapai minimum pengolahan yang telah ditetapkan Pemerintah agar bisa berproduksi dan mengexport untuk pasokan Internasional.
Kamis, 08 Maret 2012
Selasa, 06 Maret 2012
Mesin Sintering
~ Memberi Solusi Para Penambang Khusunya Nikel dalam hal pengolahan yang belakangan ini telah diterapkan oleh Pemerintah Standar minimum pengolahan untuk diexpor
~ Memberi Solusi Kepada Peraturan Pemerintah dalam hal Mesin Pengolahan mengenai Peningkatan Nilai Tambah Hasil Tambang
~ Menjadi Pelopor Supplier Mesin Sintering untuk bahan pertambangan Indonesia agar Negara kita bisa mencukupi pasokan internasional
~ Memberi Solusi Kepada Peraturan Pemerintah dalam hal Mesin Pengolahan mengenai Peningkatan Nilai Tambah Hasil Tambang
~ Menjadi Pelopor Supplier Mesin Sintering untuk bahan pertambangan Indonesia agar Negara kita bisa mencukupi pasokan internasional
Langganan:
Komentar (Atom)









